KH. A. Dahlan, pendiri Muhammadiyah dikenal ulama yang luas pengetahuannya, dalam ilmunya, arif dalam bertindak, serta memilih berhati-hati dalam memutuskan sesuatu. Selain itu KHA Dahlan dikenal sebagai ulama yang memiliki kecerdasan, termasuk kecerdasan beragama dan kecerdasan berbudaya.
Agar dakwahnya efektif dan mampu mengubah perilaku masyarakat dalam beragama dan dalam menjalani hidup sehari-hari, KHA Dahalan memilih gerakan yang berfokus. Memilih mana yang paling mendesak untuk dilakukan dan mana yang kemudian diperlukan penyempurnaan. Dalam hal ini KHA Dahlan menetapkan bahwa Muhammadiyah pada awalnya bukan gerakan fikih, tetapi gerakan keagamaan dan kemasyarakatan. Tujuannya adalah membawa Islam agar berkemajuan. Islam yang fungsional, Islam yang dapat membebaskan umat Islam dari kebodohan, kemiskinan, dari penyakt fisik dan rendahnya kemampuan untuk menyejahterakan dirinya sendri lewat kegiatan ekonomi dan perdaganan.
Sebelum Majelis Tarjih berdiri, Muhammadiyah masih mengadopsi dan mentoleransi hasil ijithad ulama tempo dulu berupa fikih ibadah. Isi kitab fikih lama hasil ijtihad ulama tempo dulu itu belum ditelaah secara teliti dalil-dalilnya, kebutuhan umat pada abad itu dan proses mengapa hasilnya menjadi seperti itu. Baru setelah Majelis Tarjih berdiri, langkah untu menjernihkan fikih, termasuk fikih ibadah dilakukan. Hasilya tentu berbeda dengan apa yang pernah disampaikan oleh uama Muhamamdiyah awal. Dan perbedaan ini wajar saja bagi Muhammadiyah. Dengan demikian tidak perlu dibuat menjadi heboh.
KH Drs. Ahmad Muhsin Kamaludiningrat Sekretaris MUI DIY menjelaskan, memang dalam proses pengembangan persyarikatan Muhammadiyah pada masa Kyai Ahmad Dahlan dulu, pemahaman agama para tokoh Muhammadiyah terutama dalam bidang fiqih agak berbeda dengan putusan Majlis Tarjih sekarang. Misal dalam sholat masih menggunakan bacaan qunut dan menggunakan “sayyid” ketika menyebut nama Nabi Muhammad. Tentu ini sangat berbeda dengan tuntunan Tarjih sekarang.
Tapi pada prinsipnya, apa yang disampaikan Kyai Ahmad Dahlan itu adalah pembaharuan, dan pembaharuan itu kembali pada Al Qur’an dan Hadits. ”Jadi perbedaan fiqih lama dengan fiqih hasil Majlis tarjih sekarang itu, menurut saya sangatlah wajar. Karena adanya perkembangan ilmu dan budaya. Begitu juga dengan ilmu tafsir dan hadits yang metodenya terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Dan seharusnya masyarakat pun tahu kalau fiqih itu adalah hasil ijtihad yang harus disesuaikan dengan bahasa, budaya dan adat. Dan belum tentu benar. Dengan demikian masih memungkinkan dilakukan langkah ijtihad lagi terhadapnya,” katanya..
Selain itu, Kyai Dahlan dulu menyebarkan agama Islam tidak secara revolusi, melainkan evolusi. Artinya ada tahapan-tahapan pengambilan rujukan yang disesuaikan dengan budaya masyarakat saat itu. Serta dibutuhkan kecermatan berdasarkan apa yang beliau lihat dan dikontektualisasikan dengan masanya. Walaupun perkembangan ilmu pada saat itu belum seluas dan sedalam sekarang.
Terkait masalah “sayyid” dalam menyebut nama Nabi Muhammad saw, Menurut Kiai Muhsin, Tarjih sekarang memang melarangnya ketika dilakukan saat sholat. Karena hal ini akan mendekatkan pada pengkultusan. Dan pengkultusan atau memuji dengan berlebihan itu dilarang islam karena dapat mendatangkan kesyirikan. Misal saja seperti apa yang terjadi pada Nabi Isa as yang hingga hari ini masih banyak yang menyembah kepadanya.
Begitu juga dengan larangan qunut oleh Majlis Tarjih. Qunut dihapuskan dari HPT (Himpunan Putusan Tarjih) itu karena berdasarkan sejarah, fungsi qunut adalah untuk mencegah dan mengutuk hal yang jahat. “Padahal setelah wafatnya Nabi Muhammad mengkutuk itu dilarang,” tuturnya..
Tentu saja, bukan berarti tokoh pendiri Muhammadiyah saat itu kurang pengetahuan, akan tetapi lebih kepada faktor keterbatasan dalam menerjemahkan dalil ke dalam kehidupan sehari-hari saja. Karena masa itu juga terjadi sedikit demi sedikit perubahan dalam fiqih. Seperti perubahan arah kiblat, melarang slametan orang meninggal.
Majelis Tarjih sekarang, adalah tempat untuk mengkaji ulang permasalahan-permasalan lama serta solusi bagi problem baru dengan menjelaskan dan mengumpulkan dalil-dalil atau pendapat yang lebih kuat. ”Yaitu dengan merujuk pada Qur’an, Hadits, dan Ro’yu (Akal),” tambahnya..
Prof. Dr Abdul Munir Mulkhan Guru Besar UIN Sunan Kalijaga yang dihubungi SM mengisahkan, ”Pengungkapan kembali buku fikih yang diterbitkan HB Majelis Pustaka, mudah dipakai berbagai pihak untuk menyimpulkan bahwa Muhammadiyah saat ini telah menyimpang dari tradisi pendirinya, Kiai Ahmad Dahlan. Lebih ekstrim lagi Muhammadiyah telah berkembang menjadi pemecahbelah umat dan pengadudomba umat. Kesimpulan dan tuduhan demikian juga mudah memancing emosi aktivis yang merasa paling punya komitmen untuk melabrak para pihak tersebut.”
Menurut Abdul Munir, Muhammadiyah pernah melarang pemasangan gambar pendirinya, kemudian membolehkannya. Muhammadiyah baru menelorkan fatwa haramnya merokok setelah Muktamar Malang. Demikian pula halnya dengan cara pembagian kurban, zakat fitrah, shalat ’Ied di lapangan, juga tentang bunga bank.
Ada pelajaran berharga dari pengungkapan kembali fikih yang terbit tahun 1920 an tersebut. Pertama, bahwa Muhammadiyah adalah sebuah gerakan yang terus berubah dan berkembang, bukan gerakan beku dan mati. Kedua, bahwa gerakan Muhammadiyah selalu berhubungan dengan situasi sosial budaya tempat ia bergerak. Ketiga, bahwa pemahaman (penafsiran) atas Al Qur’an dan Sunnah bukanlah sesuatu yang sekali jadi, melainkan sebuah proses yang tidak pernah berhenti.
Perbedaan faham keagamaan antara tokoh generasi awal dengan faham keagamaan (umat) Islam pada umumnya terletak se-kurang-kurangnya pada hal-hal berikut : Pertama, tokoh generasi awal mempergunakan akal fikiran suci dalam memahami Al Qur’an dan Sunnah, sementara umumnya ummat Islam mengikuti tradisi yang dibakukan dalam pemiiran ulama terdahulu.
Kedua,. pengamalan Islam generasi awal Muhammadiyah diorientasikan pada pembebasan masyarakat lapis bawah dari ketertindasan akibat kemiskinan kebodohan, dan kepenyakitan, sementara praktek Islam umumnya ummat lebih sebagai tradisi yang disakralkan.
Faham keagamaan tokoh generasi awal dan generasi kemudian relatif tidak berbeda, karena keduanya sama-sama mempergunakan manhaj (metodologi) berbasis pada peran akal pikiran dalam memahami sumber ajaran agama Islam. Perbedaan lebih nampak pada hasil yang diperoleh atau produknya dan pada orientasi penerapan manhaj tersebut. Generasi awal lebih fokus pada pembebasan kaum tertindas tanpa memandang latarbelakang agama, etnis, dan kebangsaan sebagai hal yang lebih utama dibanding membuat regulasi ritual fikihis.
“Sementara generasi yang kemudian lebih fokus menghasilkan regulasi ritual ibadah yang fikihis. Jika pada masa generasi awal Penolong Kesengsaraan Omum (PKU) mendominasi hampir seluruh kegiatan amal usaha, pada masa yang kemudian fatwa tarjih yang fikihis mendominasi hampir seluruh kegiatan amal usaha,” tuturnya.
Abdul Munir Mulkhan menengarai, generasi awal Muhammadiyah lebih fokus pada usaha pemberdayaan ummat lapis bawah agar bisa memecahkan persoalan aktual kemiskinan, ancaman penyakit, dan rendahnya akses pendidikan modern (cenderung anti sekolah), karena itu kegiatan dan gerakan pada generasi awal lebih fokus pada pendidikan, kesehatan, dan advokasi pemberdayaan kaum tertindas dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam beragam agama dan tidak beragama dari beragam kebangsaan. “ Dalam ART Muhamamdiyah tahun 1914 menunjukkan kalau pada masa generasi awal, menjadi aktifis Muhammadiyah tidak harus pribadi muslim dan Muhammadiyyin, tapi bisa Belanda, China, dalam beragam kepemelukan agama dan tidak beragama,” ungkapnya..
Lembaga Tarjih di Muhammadiyah dibentuk pertamakali guna menjalankan fungsi resolusi konflik antar antar umat akibat perbedaan praktik ritual Islam. Melalui Tarjih, Muhammadiyah hendak menempatkan diri sebagai saudara tua dari beragam kelompok umat Islam, bukan hanya di Hindia Belanda, melainkan juga di seluruh dunia. Ini dapat dilihat pada konsideran lahirnya Tarjih dalam dalam lampiran buku Abdul Munir Mulkhan, ”Perkembangan Pemikiran Muhammadiyah dan Kiai Dahlan dalam Perspektif Sosiologis”, yang diterbitkan Bumi Aksara, Jakarta, tahun 1992
Drs. Sukriyanto AR M.Hum, Ketua PP Muhammadiyah mengakui bahwa, Muhammadiyah masa Kyai Ahmad Dahlan memang belum ada penekanan khusus terhadap perkembangan fiqih. Masih menggunakan sayyid dalam menyebut nama Nabi Muhammad saw, masih menggunakan qunut dalam sholat. “Bahkan Kyai Dahlan biasa mengajak santrinya untuk berziarah kubur mendoakan para wali ketika menjelang tiba bulan Ramadhan,” tuturnya.
Menurut Syukriyanto, setelah lahirnya Majlis Tarjih tahun 1927 pada Muktamar Muhammadiyah di Pekalongan. Muhammadiyah mulai mendalami dan menelaah kembali ajarannya khususnya terkait hukum fiqih. Melalui telaah panjang tim Tarjih, ajaran lama Muhammadiyah kemudian diubah disesuaikan dengan pendapat dan dalil yang lebih kuat dan terpercaya. Sebagaian fiqih lama tidak diberbolehkan lagi untuk dikerjakan, tentunya dengan adanya penjelasan yang baik dan runtut, yang disesuakan dengan akal pikiran yang jernih. Yaitu dengan bukti-bukti atau hasil-hasil penelitian yang mendukung.
Metode yang digunakan Kyai Dahlan dalam menetapkan pendapat masih sebatas bersumber Qur’an dan Hadits. Mungkin juga menggunakan akal. Tapi belum seluas dan sedalam sekarang. Sedangkan Tarjih sekarang menggunakan peran akal dalam memahami ajaran Islam yang memang sangat luas ini.
Selain itu, perkembangan ilmu masa Kyai Dahlan juga belum seluas dan secepat hari ini. ”Dulu Qur’an dan Hadits masih ditafsirkan secara bahasa saja, dengan sejarah Nabi sebagai penjelasnya. Namun sekarang ada banyak faktor yang dipertimbangkan Tarjih dalam menafsirkan Qur’an dan Hadits,” tambahnya.
”Saya rasa perbedaan fiqih sangat wajar terjadi. Apalagi berpedaan itu antar zaman. Dalam satu zaman saja memungkinkan perbedaan itu muncul karena adanya perbedaan bahasa, budaya dan adat. Misal, dulu orang khotbah belum menggunakan pengeras suara sebagai alat dalam berkhotbahnya. Tapi sekarang hampir semua masjid baik di Indonesia maupun di Timur Tengah menggunakan pengeras suara ketika khotbah. Mungkin kedepan khotib juga diperbolehkan memberikan khotbah melaui slide-slide yang ditampilkan melaui layar-layar proyektor. Karena mungkin dirasa lebih efektif dan lebih modern. Artinya fiqih juga harus disesuaikan dengan perkembangan zaman,” kata Pak Syukri AR..
Memang fiqih itu hasil ijtihad. Kadang benar, kadang juga salah. Dan semua orang boleh berijtihad. Tapi apakah cara ijtihad kita sudah baik? Apakah kita tahu ilmu tafsir dan paham bahasa Arab? Jika tidak memiliki kemampuan tersebut, maka kita cukup menjadi mutabi’ bukan mujtahid. Mutabi’ itu mengikuti yang ada tapi tahu dasar dan penjelasannya. Jadi beda dengan taklid.
Sumber: sangpencerah.com